KEPUTUSAN NOMOR : KEP. 234/MEN/2003 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU
- Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerja-an dipandang perlu diatur mengenai waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu;
- Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.