KEPUTUSAN NOMOR : KEP. 232/MEN/2003 TENTANG
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 142 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur akibat hukum mogok kerja yang tidak sah;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.