Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

KEPMEN No.230/MEN/2003 : Tentang Golongan dan Jabatan Tertentu yang Dapat Dipungut Biaya Penempatan Tenaga Kerja

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP. 230/MEN/2003

TENTANG
GOLONGAN DAN JABATAN TERTENTU YANG DAPAT DIPUNGUT
BIAYA PENEMPATAN TENAGA KERJA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 38 ayat (3) Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur tentang golongan dan jabatan tertentu yang dapat dipungut biaya penempatan tenaga kerja;

  2. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981, tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas