KEPUTUSAN NOMOR : KEP. 230/MEN/2003 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
GOLONGAN DAN JABATAN TERTENTU YANG DAPAT DIPUNGUT
BIAYA PENEMPATAN TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
- Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 38 ayat (3) Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur tentang golongan dan jabatan tertentu yang dapat dipungut biaya penempatan tenaga kerja;
- Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981, tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.