Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

Kepmen No. KEP. 186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

No. : KEP.186/MEN/1999

TENTANG
UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI TEMPAT KERJA

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi;

  2. bahwa untuk menaggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya peralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas penanggulangan kebakaran yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilakukannya prosedur penanggulangan keadaan darurat;

  3. bahwa agar petugas penanggulangan kebakaran di tempat kerja dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, perlu diatur ketentuan tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan Keputusan Menteri.

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas