KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 226 /MEN/2003 TENTANG TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN PROGRAM REPUBLIK INDONESIA,
PEMAGANGAN DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan tata cara perizinan penyelenggaraan program pemagangan di luar wilayah Indonesia;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
- Undang–undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang - undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.