KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP. 223 / 2003/MEN/ TENTANG JABATAN-JABATAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR KOMPENSASI MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dikecualikan dari kewajiban membayar kompensasi;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.