MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP. 11/MEN/I/2005 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN SUSUNAN KEANGGOTAAN LEMBAGA AKREDITAS LEMBAGA PELATIHAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sebagai mana pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 6 ayat (4) Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 225/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja, perlu ditetapkan Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Lembaga Akreditas Lembaga Pelatihan Kerja;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.